Pada awal kemerdekaan
Indonesia, muncul perdebatan mengenai bentuk negara yang akan digunakan
Indonesia apakah negara kesatuan ataukah negara federal. Namun akhirnya
disepakati bahwa Indonesia merupakan negara kesatuan kemudian ditetapkan dalam
UUD 1945 oleh PPKI pada 18 Agustus 1945.
Presiden Soekarno,
dalam pidatonya pada 1 Juni 1945 megatakan bahwa nasionalisme Indonesia atau
negara kesatuan merupakan sebuah takdir.
Bangsa Indonesia
harus mengatasi badai besar ketika Belanda kembali datang untuk melakukan
agresi militer tahun 1948-1949 hingga akhirnya berkat perjuangan bangsa
Indonesia melalui perjanjian-perjanjian dengan Belanda, bentuk negara Indonesia
berubah menjadi Republik Indonesia Serikat. Tujuan Belanda membentuk negara
serikat adalah untuk melemahkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia pada
waktu itu. Banyak timbul pergolakan parlemen di Indonesia yang menjadi awal
pemicu diubahnya bentuk negara dari serikat menjadi kesatuan. Melalui Mosi
Natsir yang didukung oleh banyak fraksi di parlemen ini akhirnya mengantarkan
Indonesia menjadi negara kesatuan sejak 17 Agustus 1950.
Meskipun telah
kembali menjadi negara kesatuan sesuai dengan konstitusi yang berlaku UUDS1950
pasal1 ayat (1) banyak sekali timbul upaya pemberontakan di berbagai daerah
hingga tahun 1958. Kondisi ini membuat penyelenggaraan negara tidak optimal
sehingga Presiden harus mengambil tindakan dengan mengeluarkan Dekrit Presiden
5 Juli 1959 yang isinya konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia kembali
menggunakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Hal ini mampu
meyakinkan kembali bahwa negara kesatuan merupakan yang terbaik dan
menghilangkan keraguan akan pecahnya negara Indonesia.
Dalam Pasal 1 ayat
(1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan naskah asli
mengandung prinsip bahwa ”Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang
berbentuk Republik.”
Bentuk Negara
Kesatuan Republik Indonesia semakin kokoh setelah dilaksanakan amandemen dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diawali dari
adanya kesepakatan MPR yang salah satunya yaitu tidak mengganti bunyi Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sedikitpun & terus
mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi bentuk final negara
Indonesia. Kesepakatan untuk tetap mempertahankan bentuk negara kesatuan
dilandasi pertimbangan bahwa negara kesatuan merupakan bentuk yang ditetapkan
dari mulai berdirinya negara Indonesia & dianggap paling pas untuk
mengakomodasi ide persatuan sebuah bangsa yang plural/majemuk dilihat dari
berbagai latar belakang (dasar pemikiran).
UUD RI tahun 1945
secara nyata memiliki spirit agar Indonesia terus bersatu, baik yang terdapat
dalam Pembukaan ataupun dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar yang langsung
menyebutkan tentang Negara Kesatuan RI dalam 5 Pasal, yaitu: Pasal 1 ayat (1),
Pasal 18 ayat (1), Pasal 18B ayat (2), Pasal 25A dan pasal 37 ayat (5) UUD RI
tahun 1945.
Prinsip kesatuan
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dipertegas dalam alinea keempat
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam upaya
membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Dengan menyadari
seutuhnya bahwa dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 adalah dasar berdirinya bangsa Indonesia dalam Negara Kesatuan,
Pembukaan tersebut tetap dipertahankan & dijadikan pedoman.
TUJUAN NKRI
Tujuan Utama dari
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia 1945 alinea ke-4" Kemudian daripada itu
untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial …"
Indonesia adalah
sebuah negara kesatuan namun terdapat pembagian kewenangan antara pemerintah
pusat dan daerah. Hal ini adalah untuk mendorong otonomi daerah dan mendorong
pembangunan daerah menjadi lebih pesat. Hubungan antara pemerintah pusat dan
daerah dapat dijalankan secara langsung. Undang-undang yang mengatur tegas
adalah UU no 32/2004. Pemerintah pusat memiliki wewenang sepenuhnya dalam hal
pertahanan, keamanan, moneter, politik LN, pendidikan, dan agama.
Pemerintah dapat
menjalankan pemerintahan secara sentralisasi atau bisa juga desentralisasi.
Jika pemerintahan dijalankan secara terpusat(sentralisasi) semua wewenang
termasuk pembuatan aturan diambil alih oleh pemerintah pusat.
Berikut adalah
Kelebihan dan Kekurangan NKRI
Kelebihan Sistem
Sentralisasi
- Keseragaman
peraturan di semua wilayah
- Kesederhanaan Hukum
- Pendapatan daerah
dapat di alokasikan ke semua daerah dengan adil dan sesuai kebutuhan.
Kelemahan Sistem
Sentralisasi
- Penumpukan
pekerjaan di pusat, sehingga menghambat kinerja pemerintahan
- Tidak sinkron
antara peraturan yang dibuat di pusat dan kondisi lapangan di daerah
- Pemerintah daerah
menjadi pasif dan kurang inisiatif
- Peran masyarakat
daerah sangat kurang mendapat kesempatan
- Keterlambatan
respon dari pemerintah pusat karena kondisi geografis Indonesia yang luas dan
berat.
Sedangkan jika negara
menggunakan sistem desentralisasi, daerah memiliki kewenangan(otonomi) mengatur
rumah tangga daerah untuk membuat kebijakan dan membuat peraturan ( selain 6
kewenangan pemerintah pusat di atas) namun tetap harus selaras dengan
pemerintah pusat .
Kelebihan Sistem
Desentralisasi
- Daerah lebih
berkembang, pembangunan lebih cepat
- Peraturan dan
kebijakan lebih tepat dan sesuai kebutuhan daerah
- Kinerja
pemerintahan lebih lancar
- Partisipasi rakyat
lebih tinggi
Kekurangan Sistem
Desentralisasi
- Ketidakseragaman
peraturan pusat dan daerah
sumber : sistempemerintahanindonesia
0 komentar: