Naskah Pembukaan UUD
1945 masih otentik sejak pertama kali. Pembukaan UUD 1945 tidak mengalami
amandemen sedikit pun.
Berikut bunyi
Pembukaan UUD 1945.
UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN
(Preambule)
Bahwa sesungguhnya
Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di
atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanisiaan dan
peri keadilan.
Dan Perjuangan
Pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah pada saat yang berbahagia
dengan selamat sentosa menghantarkan Rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang
kemerdekaan Negara Indonesia,
yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Atas berkat rakhmat
Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya
berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu
untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap
Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan
beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Itulah Teks Pembukaan
Undang-undang Dasar 1945 Negara Republik
Indonesia
sumber : pemerintahanindonesia
sumber : pemerintahanindonesia
A
BalasHapus