Piagam Madinah adalah
piagam tertulis pertama umat manusia yang dibuat oleh Nabi Muhammad dengan
Masyarakat Madinah setempat. Piagam madinah bisa dibilang merupakan konstitusi
dalam era modern bahkan dasar negara Indonesia Undang-undang Dasar 1945 pun
sebetulnya sama dengan piagam madinah, keduanya merupakan dasar hidup bersama
sebuah masyarakat.
Perjanjian Madinah
dibuat untuk komunitas yang berada di Madinah saat itu antara lain
kaum mukminin dan
muslimin muhajirin dari suku Quraisy Mekkah
Kaum Mukminin dan
Muslimin dari Yatsrib
Banu Jusyam
Kaum Mukminin dan
Muslimin dari Yatsrib
Kaum Yahudi dari Banu
Sa'idah
Kaum Yahudi dari Banu
al-Hars
Banu Jusyam
Kaum Yahudi dari Banu
Al-Najjar
Kaum Yahudi dari Banu
'Amr ibn 'Awf
Banu al- Nabit
Banu al-'Aws,
Kaum Yahudi dari Banu
Sa'labah,
Suku Jafnah dari Banu
Sa'labah, dan
Banu Syuthaybah.
Piagam Madinah berisi
terdiri dari 47 pasal yang berisi aturan bermasyarakat seperti, semua kaum sama
saja, saling membantu melindungi kota, dan bertanggungjawab membiayai perang.
Sedangkan masalah kepercayaan masing-masing kaum bebas menganut agama mereka
masing-masing.
Secara keseluruhan,
Piagam Madinah itu berisi 47 pasal keten- tuan. Pasal 1, misalnya, menegaskan
prinsip persatuan dengan menya- takan: "Innahum ummatan wahidatan min
duuni alnaas" (Sesungguhnya mereka adalah umat yang satu, lain dari (komunitas)
manusia yang lain)43. Dalam Pasal 44 ditegaskan bahwa "Mereka (para
pendukung piagam) bahu membahu dalam menghadapi penyerang atas kota, serta
jaminan keamanan bagi orang-orang untuk bepergian kecuali yang berkhianat.
sumber : pemerintahanindonesia
0 komentar: