Burung Garuda
merupakan lambang negara Indonesia sejak negara ini berdiri. Akan tetapi tidak
semua orang tahu tentang arti dan makna garuda pancasila sebagai lambang
negara. Sebagai bangsa Indonesia paling tidak kita tahu dan mengerti arti
lambang negara kita sediri sebagai sikap penghargaan terhadap perjuangan para
pendiri bangsa dan kelak dapat menceritakan kepada anak cucu kita sebagai
generasi penerus bangsa.
Burung Garuda
Pancasila dalam cerita kuno tentang para dewa adalah kendaraan Dewa Vishnu yang
besar dan kuat.
Warna Burung Garuda
adalah kuning emas yang menggambarkan sifat agung dan jaya.
Garuda adalah seekor
burung gagah dengan paruh, sayap, ekor, dan cakar yang menggambarkan kekuatan
dan tenaga pembangunan
Jumlah bulu burung
garuda pancasila memiliki melambangkan hari kemerdekaan Indonesia , 17 Agustus
1945
Bulu masing-masing
sayah berjumlah 17 helai
Bulu Ekor berjumlah 8
helai
Bulu Leher berjumlah
45 helai
gambar pancasila
Di bagian dada burung
garuda terdapat perisai yang dalam kebudayaan serta peradaban bangsa Indonesia
merupakan senjata untuk berjuang, bertahan, dan berlindung untuk meraih tujuan.
Perisai Garuda bergambar lima simbol yang memiliki arti masing-masing:
Bintang, sila ke-1
Pancasila, melambangkan Ketuhanan yang Maha Esa
Rantai Baja, sila
ke-2, melambangkan Kemanusiaan yang adil dan beradab
Pohon beringin, sila
ke-3, melambangkan Persatuan Indonesia
Kepala banteng, sila
ke-4, melambangkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan
permusyawaratan perwakilan
Padi dan kapas, sila
ke-5, melambangkan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Garis hitam tebal di
tengah perisai melambangkan garis katulistiwa yang melukiskan lokasi Indonesia
berada di garis katulistiwa
Warna dasar perisai
adalah merah putih seperti warna bendera Indonesia
Itulah arti dan makna
garuda pancasila sebagai lambang negara Indonesia. Sebagai generasi penerus
yang baik, kita harus tetap memperjuangka kemerdekaan dengan mengisi
kemerdekaan Indonesia dan memperjuangkan cita-cita luhur pendiri bangsa.
Definisi Pancasila
Pancasila adalah
falsafah Bangsa Indonesia. Pancasila merupakan ideologi dasar bagi negara
Indonesia yang berasal dari dua kata: panca yang berarti lima dan syila yang
berarti dasar. Jadi secara leksikal Pancasia bermakna lima aturan tingkah laku
yang penting.
Pengertian Pancasila
menurut Ir.Soekarno, Pancasila adalah jiwa bangsa Indonesia yang turun-temurun
sekian lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan barat. Dengan demikian, Pancasila
tidak hanya falsafah bangsa tetapi lebih luas lagi yakni falsafah bangsa
Indonesia.
Bunyi Pancasila
Ketuhanan Yang Maha
Esa
Kemanusiaan Yang Adil
dan Beradab
Persatuan Indonesia
Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksaaan dalam permusyawaratan perwakilan
Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia
Sejarah Lahirnya Pancasila
Istilah Pancasila
sudah ada sejak zaman kerajaan hindu-budha dahulu. Dalam kitab Sutasoma karya
Mpu Tantular, Pancasila diterjemahkan sebagai lima aturan kesusilaan yang
isinya adalah larangan: melakukan kekerasan, mencuri, berdengki, berbohong, bermabuk-mabukan.
Sesuai fakta sejarah,
Pancasila tidak terlahir dengan seketika pada tahun 1945, tetapi membutuhkan
proses penemuan yang lama, dengan dilandasi oleh perjuangan bangsa dan berasal
dari gagasan dan kepribadian bangsa Indonesia sendiri. Proses konseptualisasi
yang panjang ini ditandai dengan berdirinya organisasi pergerakan kebangkitan
nasional, partai politik, dan sumpah pemuda.
Presiden Soekarno
berhasil mensintesiskan dasar falsafah dari banyak gagasan dan pendapat yang
disebut Pancasila pada 1 Juni 1945. Rumusan dasar Negara ini kemudian didadar
kembali oleh panitia yang dibentuk BPUPKI(Badan Penyelidik Usaha-usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dan dimasukkan ke Piagam Jakarta. Selanjutnya
pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila secara sah menjadi dasar Negara yang
mengikat.
Sebelum disahkan,
terdapat bagian yang di ubah” Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat
Islam bagi pemeluk-pemeluknya" diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Rumusan butir-butir
Pancasila yang pernah digagas, baik yang disampaikan dalam pidato Ir. Soekarno
ataupun rumusan Panitia Sembilan yang termuat dalam Piagam Jakarta adalah
sejarah dalam proses penyusunan dasar negara. Rumusan tersebut semuanya otentik
sampai akhirnya disepakati rumusan sebagaimana terdapat pada alinea keempat
Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
Berdasarkan sejarah,
ada tiga rumusan dasar negara yang dinamakan Pancasila, yaitu rumusan konsep
Ir. Soekarno yang dibacakan pada pidato tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang
BPUPKI, rumusan oleh Panitia Sembilan dalam Piagam Jakarta tanggal 22 Juni
1945, dan rumusan pada Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945 yang disahkan oleh
PPKI tanggal 18 Agustus 1945.
Dengan demikian,
rangkaian dokumen sejarah yang bermula dari 1 Juni 1945, 22 Juni 1945, hingga
teks final 18 Agustus 1945 itu, dapat dimaknai sebagai satu kesatuan dalam
proses kelahiran falsafah negara Pancasila.
Makna Pancasila(Butir
Pengamalan)
Sila Pertama
Bangsa Indonesia
adalah bangsa yang percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai agama
dan kepercayaan tiap-tiap orang dengan dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Bangsa Indonesia mengembangkan kerukunan hidup, kerja sama, tidak memaksakan
kehendak dan saling menghormati kebebasan beribadah antara pemeluk agama dan
kepercayaan karena agama dan kepercayaan adalah masalah antara individu dengan
Tuhan YME.
Sila Kedua
Bangsa Indonesia
mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban asasi manusia dan memperlakukan
manusia sesuai harkat dan martabat sebagai insan Tuhan YME dan tanpa
membeda-bedakanya berdasarkan SARA. Selain itu bangsa Indonesia mengembangkan
sikap cinta sesama manusia, tenggang rasa dan teposliro, tidak semena-mena,
menjunjung tinggi kemanusiaan, membela kebenaran dan keadilan, dan menghormati
serta bekerja sama dengan bangsa lain. Bangsa Indonesia harus merasa dirinya
adalah bagian dari semua insan manusia.
Sila Ketiga
Bangsa indonesia bisa
menempatkan persatuan dan kesatuan serta keselamatan dan kepentingan negara dan
bangsa diatas kepentingan pribadi/golongan. Bersedia rela berkorban, cinta
tanah air, menumbuhkan rasa bangga terhadap tanah air, memelihara ketertiban
dunia, mengembangkan persatuan indonesia, dan memajukan hubungan demi persatuan
serta kesatuan Indonesia.
Sila Keempat
Bangsa Indonesia
memiliki kedudukan yang sama baik hak maupun kewajiban didalam bermasyarakat.
Bangsa Indonesia tidak boleh memaksakan kehendak dan selalu mengutamakan
musyawarah dalam mengambil keputusan serta menghormati dan menjunjung tinggi
serta memiliki iktikad baik juga tanggungjawab atas hasil kesepakatan dalam
musyawarah. Dalam melaksanakan musyawarah, kepentingan umum harus diutamakan
dan diambil dengan penuh tanggung jawab serta akal sehat.
Sila Kelima
Bangsa Indonesia
mengembangkan perilaku luhur, yang menggambarkan sikap dan suasana kekeluargaan
dan kegotongroyongan, sikap adil, seimbang antara hak dan kewajiban,
menghormati orang lain, suka menolong., suka menghargai hasil karya orang lain,
dan gemar ikut dalam kegiatan untuk memajukan masyarakat yang merata dan
berkeadilan sosial. Bangsa Indonesia juga tidak boleh menggunakan hak sendiri
untuk kepentingan pribadi dan merugikan kepentingan umum.
sumber : pemerintahanindonesia
0 komentar: