Pemerintah merupakan
kemudi dalam bahasa latin asalnya Gubernaculum.
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat
kebijakan dalam bentuk( penerapan hukum dan undang-undang) di kawasan tertentu.
Kawasan tersebut adalah wilayah yang berada di bawah kekuasaan mereka.
Pemerintah berbeda dengan pemerintahan. Pemerintah merupakan organ atau alat
pelengkap jika dilihat dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif
saja. Sedangkan arti pemerintahan dalam arti luas adalah semua mencakup
aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan atau lembaga, alat
kelengkapan negara yang menjalankan berbagai aktivitas untuk mencapai tujuan
negara. Lembaga negara yang dimaksud adalah lembaga eksekutif, legislatif, dan
yudikatif.
Jika pemerintah
adalah lebih ke arah organ, pemerintahan menunjukkan ke arah bidang dan fungsi.
Pemerintahan merupakan organisasi atau wadah orang yang mempunyai kekuasaan dan
lembaga tempat mereka menjalankan aktivitas.
Pemerintahan dalam
arti sempit adalah semua aktivitas, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan
oleh lembaga untuk mencapai tujuan negara. Pemerintah dalam arti luas adalah
semua aktivitas yang terorganisasi yang bersumber pada kedaulatan dan
kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat, atau penduduk dan wilayah
negara itu demi tercapainya tujuan negara. Pemerintahn juga dapat didefinisikan
dari segi struktural fungsional sebagai sebuah sistem struktur dan organisasi
dari berbagai dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar
tertentu untuk mencapai tujuan negara(Haryanto dkk, 1997:2-3).
C.F Strong
mendefinisikan pemerintahan dalam arti luas sebagai segala aktivitas badan-badan
publik yang meliputi kegiatan legislatif, eksekutif, dan yudikatif dalam usaha
mencapai tujuan negara. Sedangkan pemerintahan dalam arti sempit adalah segala
kegiatan badan-badan publik yang hanya meliputi kekuasaan eksekutif.
Jadi pemerintah dan
pemerintahan dibentuk sehubungan dengan pelaksanaan bermacam fungsi operasional
negara untuk mencapai tujuan negara dalam konstitusi.
sumber : pemerintahanindonesia
0 komentar: