Sistem Pemerintahan
Daerah
Sistem pemerintahan
daerahcbegitu dekat hubungannya dengan otonomi daerah yang saat ini telah
diterapkan di Indonesia. JIka sebelumnya semua sistem pemerintahan bersifat
terpusat atau sentralisasimaka setelah diterapkannya otonomi daerah diharapkan
daerah bisa mengatur kehidupan pemerintahan daerah sendiri dengan cara
mengoptimalkan potensi daerah yang ada. Meskipun demikian, terdapat beberapa
hal tetap diatur oleh pemerintah pusat seperti urusan keuangan negara, agama,
hubungan luar negeri, dan lain-lain. Sistem pemerintahan daerah juga sebetulnya
merupakan salah satu wujud penyelenggaraan pemerintahan yang efisien dan
efektif. Sebab pada umumnya tidak mungkin pemerintah pusat mengurusi semua
permasalahan negara yang begitu kompleks. Disisi lain, pemerintahan daerah juga
sebagai training ground dan pengembangan demokrasi dalam sebuah kehidupan
negara. Sistem pemerintahan daerah disaradi atau tidak sebenarnya ialah
persiapan untuk karir politik level yang lebih tinggi yang umumnya berada di
pemerintahan pusat.
Lalu apa sebarnya
pengertian sistem dan sistem pemerintahan?
Baca selengkapnya >> pengertian sistem pemerintahan
PENGERTIAN
PEMERINTAHAN DAERAH
Pemerintahan daerah
sesuai pasal 1 huruf d UU no. 22 tahun 1999 adalah penyelenggara pemerintahan daerah otonom oleh
pemerintah daerah dan juga DPRD menurut azaz desentralisasi.
Menurut UU no.
32 tahun 2004 pada pasal 1
ayat 2, pemerintahan
daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan
DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang
seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
ayat 3 Pemerintah
daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
ayat 4.Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga
perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
OTONOMI DAERAH
Pengertian Otonomi
Daerah - sesuai Undang-Undang No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 5, pengertian
otonomi derah adalah hak ,wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan menurut Suparmoko (2002:61)
mendefinisikan otonomi daerah sebagai kewenangan daerah otonom untuk mengatur
dan juga mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat.
Sesuai dengan
penjelasan Undang-Undang No. 32 tahun 2004, bahwa pemberian kewenangan otonomi
daerah dan kabupaten / kota didasarkan kepada desentralisasi dalam wujud
otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab.
a. Kewenangan Otonomi Luas
Yang dimaksud dengan
kewenangan otonomi luas adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan
pemerintahan yang mencakup semua bidang pemerintahan kecuali bidang politik
luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiscal agama serta
kewenangan dibidang lainnya ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. Disamping
itu keleluasaan otonomi mencakup pula kewenangan yang utuh dan bulat dalam
penyelenggaraan mulai dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian
dan evaluasi.
b. Otonomi Nyata
Otonomi nyata adalah
keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintah di bidang
tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh hidup dan berkembang
di daerah.
c. Otonomi Yang Bertanggung Jawab
Otonomi yang
bertanggung jawab adalah berupa perwujudan pertanggung jawaban sebagai konsekuensi
pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam mencapai tujuan pemberian
otonomi berupa peningkatan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik,
pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan serta pemeliharaan
hubungan yang sehat antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka
menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan UU No. 32
tahun 2004 pasal 1 ayat 7, 8, 9 tentang Pemerintah Daerah, ada 3 dasar sistem
hubungan antara pusat dan daerah yaitu :
Desentralisasi yaitu
penyerahan wewenang pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus urusan pemerintah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dekonsentrasi adalah
pelimpahan wewenang pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan
atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu
Tugas perbantuan
adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan atau desa atau sebutan lain
dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaannya kepada
yang menugaskan.
Hakekat, Tujuan dan
Prinsip Otonomi Daerah
a. Hakekat Otonomi
Daerah
Pelaksanaan otonomi
daerah pada hakekatnya adalah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan pembangunan sesuai dengan kehendak dan
kepentingan masyarakat. Berkaiatan dengan hakekat otonomi daerah tersebut yang
berkenaan dengan pelimpahan wewenang pengambilan keputusan kebijakan,
pengelolaan dana publik dan pengaturan kegiatan dalam penyelenggaraan
pemerintah dan pelayanan masyarakat maka peranan data keuangan daerah sangat
dibututuhkan untuk mengidentifikasi sumber-sumber pembiayaan daerah serta jenis
dan besar belanja yang harus dikeluarkan agar perencanaan keuangan dapat
dilaksanakan secara efektif dan efisien. Data keuangan daerah yang memberikan
gambaran statistik perkembangan anggaran dan realisasi, baik penerimaan maupun
pengeluaran dan analisa terhadapnya merupakan informasi yang penting terutama
untuk membuat kebijakan dalam pengelolaan keuangan daerah untuk meliahat
kemampuan/ kemandirian daerah (Yuliati, 2001:22)
b. Tujuan Otonomi
Daerah
Menurut Mardiasmo
(Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah) adalah: Untuk meningkatkan pelayanan
publik (public service) dam memajukan perekonomian daerah. Pada dasarnya
terkandung tiga misi utama pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi
fiskal, yaitu:
· Meningkatkan
kualitas dan kuantitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
· Menciptakan
efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya daerah.
· Memberdayakan dan
menciptakan ruang bagi masyarakat (publik) untuk berpartisipasi dalam proses
pembangunan.
Selanjutnya tujuan
otonomi daerah menurut penjelasan Undang-undang No 32 tahun 2004 pada dasarnya
adalah sama yaitu otonomi daerah diarahkan untuk memacu pemerataan pembangunan
dan hasil-hasilnya, meningkatkan kesejahteraan rakyat, menggalakkan prakarsa
dan peran serta aktif masyarakat secara nyata, dinamis, dan bertanggung jawab
sehingga memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, mengurangi beban pemerintah
pusat dan campur tangan di daerah yang akan memberikan peluang untuk koordinasi
tingkat lokal.
c. Prinsip Otonomi
Daerah
Menurut penjelasan
Undang-Undang No. 32 tahun 2004, prinsip penyelenggaraan otonomi daerah adalah
:
1. Penyelenggaraan
otonomi daerah dilaksanakan dengan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta
potensi dan keaneka ragaman daerah.
2. Pelaksanaan
otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.
3. Pelaksanaan
otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah dan daerah kota,
sedangkan otonomi provinsi adalah otonomi yang terbatas.
4. Pelaksanaan
otonomi harus sesuai dengan konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan
yang serasi antara pusat dan daerah.
5. Pelaksanaan
otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah kabupaten dan derah
kota tidak lagi wilayah administrasi. Demikian pula di kawasan-kawasan khusus
yang dibina oleh pemerintah.
6. Pelaksanaan
otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif
daerah baik sebagai fungsi legislatif, fungsi pengawasan, mempunyai fungsi
anggaran atas penyelenggaraan otonomi daerah.
7. Pelaksanaan dekonsentrasi diletakkan pada
daerah propinsi dalam kedudukan sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan
kewenangan pemerintah tertentu dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil
pemerintah.
8. Pelaksanaan asas tugas pembantuan
dimungkinkan tidak hanya di pemerintah daerah dan daerah kepada desa yang
disertai pembiayaan, sarana dan pra sarana serta sumber daya manusia dengan
kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggung jawabkan kepada yang
menugaskan.
Daerah Otonom
Daerah otonom,
selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
batas batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia
Penyelenggaraan
Pemerintahan
Penyelenggara
pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD. Penyelenggaraan
pemerintahan berpedoman pada Asas Umum Penyelenggaraan Negara yang terdiri
atas:
asas kepastian hukum,
asas kepentingan umum, asas tertib penyelenggara negara, asas proporsionalitas,
asas keterbukaan, asas akuntabilitas, asas efektivitas, asas profesionalitas,
dan asas efisiensi.
Hak dan Kewajiban
Daerah
Dalam
menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak:
a. mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
b. memilih pimpinan
daerah;
c. mengelola aparatur
daerah;
d. mengelola kekayaan
daerah;
e. memungut pajak
daerah dan retribusi daerah;
f. mendapatkan bagi
hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di
daerah;
g. mendapatkan
sumber-sumber pendapatan lain yang sah; dan
h. mendapatkan hak
lainnya yang diatur dalam Peraturan perundangundangan.
Dalam
menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai kewajiban:
a. melindungi
masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan
nasional, serta keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. meningkatkan
kualitas kehidupan, masyarakat;
c. mengembangkan
kehidupan demokrasi;
d. mewujudkan
keadilan dan pemerataan;
e. meningkatkan
pelayanan dasar pendidikan;
f. menyediakan
fasilitas pelayanan kesehatan;
g. menyediakan
fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak;
h. mengembangkan
sistem jaminan sosial;
i. menyusun
perencanaan dan tata ruang daerah;
j. mengembangkan
sumber daya produktif di daerah;
k. melestarikan
lingkungan hidup;
l. mengelola
administrasi kependudukan;
m. melestarikan nilai
sosial budaya;
n. membentuk dan
menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai
dengan kewenangannya;
dan
0 komentar: