Senin, 01 Juli 2013

Dispora Kab. Bogor

PROFIL : Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dinas Daerah. Dinas Pemuda dan Olahraga merupakan perangkat daerah sebagai unsur pelaksana penyelenggaraan pemerintahan daerah,  dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 1 (satu) Sekretariat, 3 (tiga) Bidang, ( 6 ) seksi, Susunan organisasi Dinas  Pemuda  dan Olahraga terdiri atas :
Kepala Dinas ;

1.  Sekretariat, membawahkan :
a.    Sub Bagian Program dan Pelaporan;
b.   Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
c.    Sub Bagian Keuangan;

2.  Bidang Pemberdayaan Pemuda, membawahkan :
a.    Seksi Pengembangan Sumber Daya Pemuda; dan
b.   Seksi Pembinaan Lembaga Kepemudaan;

3.   Bidang Industri, Sarana dan Prasarana Olahraga, membawahkan:
a.    Seksi Pengembangan Industri Olahraga; dan
b.   Seksi Sarana dan Prasarana Olahraga;

4.   Bidang Pemberdayaan dan Peningkatan Prestasi Olahraga, membawahkan:
a.    Seksi Pemberdayaan Olahraga; dan
b.   Seksi Peningkatan Prestasi Olahraga;

5.  UPT; dan
6.  Kelompok Jabatan Fungsional.