PROFIL : Berdasarkan
Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dinas
Daerah. Dinas Pemuda dan Olahraga merupakan perangkat daerah sebagai unsur
pelaksana penyelenggaraan pemerintahan daerah,
dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggungjawab
kepada Bupati. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga dalam melaksanakan tugasnya
dibantu oleh 1 (satu) Sekretariat, 3 (tiga) Bidang, ( 6 ) seksi, Susunan
organisasi Dinas Pemuda dan Olahraga terdiri atas :
Kepala Dinas ;
1. Sekretariat,
membawahkan :
a. Sub
Bagian Program dan Pelaporan;
b. Sub
Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
c. Sub
Bagian Keuangan;
2. Bidang
Pemberdayaan Pemuda, membawahkan :
a. Seksi
Pengembangan Sumber Daya Pemuda; dan
b. Seksi
Pembinaan Lembaga Kepemudaan;
3. Bidang
Industri, Sarana dan Prasarana Olahraga, membawahkan:
a. Seksi
Pengembangan Industri Olahraga; dan
b. Seksi
Sarana dan Prasarana Olahraga;
4. Bidang
Pemberdayaan dan Peningkatan Prestasi Olahraga, membawahkan:
a. Seksi
Pemberdayaan Olahraga; dan
b. Seksi
Peningkatan Prestasi Olahraga;
5. UPT;
dan
6. Kelompok
Jabatan Fungsional.
0 komentar: