KEANGGOTAAN
Keanggotaan Organisasi FKPB | 01.03
Keanggotaan
fkpb meliputi warga pemuda kampung batulayang RT. 01 dan 03, dengan
memperhatikan faktor usia, dimana setiap
warga kampung batulayang yang berusia di atas 16 tahun atau lebih bisa ikut
andil dan menjadi keluarga besar fkpb.
Berdasarkan
UU Kepemudaan No. 40 Tahun 2009. Bahwa batas usia maksimal seseorang yang di
anggap/disebut pemuda adalah usia 16 sampai dengan usia 30 tahun, namun
realitas yang terjadi di luar pada keharusannya dan untuk ukuran di pedesaan
kelebihan dalam faktor usia masih bisa di terima.
Pemilihan Ketua Pemuda FKPB | 01.03
Pemilihan
ketua di tentukan berdasarkan AD ART FKPB, dan dipilih melalui pemungutan suara
yang demokratis, transfaran jujur dan adil dengan mengakomodir perwakilan dari
setiap RT, adapun penetapan resmi setelah masa pelantikan di atur selanjutnya dalam AD-ART FKPB. Dan pemilihan
diadakan 5 tahun sekali.
Pemberhentian Kepengurusan dari Organisasi
Kepemudaan FKPB | 01.03
Pemberhentian/pengunduran
diri seorang ketua/pengurus dalam organisasi FKPB di atur melalui AD-ART setelah
melalui rapat internal yang melibatkan para pengurus yang tercantum dalam
formatur ke Sekretariatan.