Keanggotaan

KEANGGOTAAN

Keanggotaan Organisasi FKPB | 01.03
Keanggotaan fkpb meliputi warga pemuda kampung batulayang RT. 01 dan 03, dengan memperhatikan faktor usia,  dimana setiap warga kampung batulayang yang berusia di atas 16 tahun atau lebih bisa ikut andil dan menjadi keluarga besar fkpb.

Berdasarkan UU Kepemudaan No. 40 Tahun 2009. Bahwa batas usia maksimal seseorang yang di anggap/disebut pemuda adalah usia 16 sampai dengan usia 30 tahun, namun realitas yang terjadi di luar pada keharusannya dan untuk ukuran di pedesaan kelebihan dalam faktor usia masih bisa di terima.

Pemilihan Ketua Pemuda FKPB | 01.03
Pemilihan ketua di tentukan berdasarkan AD ART FKPB, dan dipilih melalui pemungutan suara yang demokratis, transfaran jujur dan adil dengan mengakomodir perwakilan dari setiap RT, adapun penetapan resmi setelah masa pelantikan di atur  selanjutnya dalam AD-ART FKPB. Dan pemilihan diadakan 5 tahun sekali.

Pemberhentian Kepengurusan dari Organisasi 
Kepemudaan FKPB | 01.03
Pemberhentian/pengunduran diri seorang ketua/pengurus dalam organisasi FKPB di atur melalui AD-ART setelah melalui rapat internal yang melibatkan para pengurus yang tercantum dalam formatur ke Sekretariatan.