Senin, 15 Juli 2013

UUD Hasil Amandemen Terbaru

Undang-Undang Dasar 1945 adalah konstitusi Republik Indonesia. UUD1945 menjadi hukum dasar sejak disahkan 18 Agustus 1945 telah mengalami beberapa kali amandemen. Konstitusi Indonesia juga mengalami beberapa kali pergantian, Pada awal kemerdekaan hingga tahun 1949 konstitusi yang berlaku adalah Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Kemudian ketika bangsa Indonesia menghadapi ancaman Belanda yang datang kembali dan melakukan agresi militer, Indonesia akhirnya harus mengganti konstitusinya menjadi Undang-undang Republik Indonesia Serikat. Setelah bentuk negara Indonesia kembali menjadi negara kesatuan pada tahun 1950, Indonesia menggunakan UUD Sementara sebagai konstitusi. Banyak terjadi usaha pemberontakan di daerah-daerah walau bentuk negara telah kembali menjadi negara kesatuan hingga akhirnya Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit presiden 1959 yang isinya mengembalikan konstitusi Indonesia menggunakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. yang hingga kini masih digunakan dengan beberapa perubahan.

Perubahan dilakukan terhadap batang tubuh Undang-undang dasar 1945 tanpa mengubah Pembukaan UUD 1945, Bentuk negara NKRI, dan sistem pemerintahan Presidensiil.

Periode Perubahan UUD 1945 yang tersadi sampai saat ini:

Perubahan PertamaUUD 1945, Sidang Umum MPR 1999
Perubahan Kedua UUD 1945, Sidang Tahunan MPR 2000
Perubahan Ketiga UUD 1945, Sidang Tahunan MPR 2001
Perubahan KeempatUUD 1945, Sidang Tahunan MPR 2002


Tujuan Amandemen UUD 1945 adalah untuk menyempurnakan peraturan yang menjadi dasar Indonesia seperti tata negara, HAM, pembagian kekuasaan,kedaulatan rakyat, eksistensi negara, dan penyesuaian dengan perkembangan negara.


MUKADIMAH UUD 1945

Naskah Pembukaan UUD 1945 masih otentik sejak pertama kali. Pembukaan UUD 1945 tidak mengalami amandemen sedikit pun.

Berikut bunyi Pembukaan UUD 1945.



UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN
(Preambule)

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanisiaan dan peri keadilan.

Dan Perjuangan Pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa menghantarkan Rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia,
yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.


Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,  Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


Itulah Teks Pembukaan Undang-undang Dasar  1945 Negara Republik Indonesia


sumber : pemerintahanindonesia

Sosial Budaya

Pengertian Sistem Sosial Budaya
Sistem
Sistem adalah istilah yang artinya menggabungkan, untuk mendirikan, untuk menempatkan bersama. Sistem adalah kumpulan elemen berhubungan yang menjadi kesatuan atau kebulatan yang kompleks. Sistem merupakan jarintan kerja dari prosedur-prosedur yang saling berhubungan, untuk menjalankan fungsi masing-masing untuk menghasilkan atau menyelesaikan sesuatu yang menjadi sasaran bersama.

Sosial Budaya

Sosial menurut Lena Dominelli adalah bagian yang tidak utuh dari sebuah hubungan manusia sehingga membutuhkan pemakluman atas hal-hal yang bersifat rapuh didalamnya.
Edward B. Tylor berpendapat bahwa kebudayaan adalah keseluruhan yang kompleks, yang di dalamnya termuat  kepercayaan, pengetahuan, kesenian, moral, adat istiadat, hukum, dan kemampuan-kemampuan lain yang diperoleh seseorang sebagai bagian dari masyarakat. Perubahan sosial budaya bisa terjadi apabila satu kebudayaan melakukan kontak atau terjadi hubungan dengan kebudayaan asing. Perubahan sosial budaya merupakan sebuah gejala berubahnya struktur sosial dan juga pola budaya di dalam sebuah masyarakat.

Sistem Budaya merupakan bentuk abstrak dari kebudayaan.. Sistem budaya merupakan ide dan gagasan manusia yang hidup bermasyarakat.  Ide manusia tersebut tidak terlepas melainkan berkaitan satu dengan lainnya dalam sebuah sistem. Oleh karena itu sistem budaya adalah salah satu bagian dari kebudayaan, yaitu adat istiadat yang didalamnya termasuk sistem norma, nilai budaya, dan semua norma yang hidup dan berkembang di masyarakat.

Unsur-unsur Sistem Sosial Budaya
Sepuluh unsur sistem sosial menurut Alvin L. Bertrand
1. Perasaan (sentiment)
2. Keyakinan (pengetahuan)
3. Norma Tujuan
4. Tujuan
5. Tingkatan atau pangkat (rank) Status dan peranan
6. Status dan peranan
7. Sanksi
8. Kekuasaan atau pengaruh (power) Sanksi
9. Tekanan ketegangaan (stress strain)
10. Sarana atau fasilitas

Unsur Budaya menurut Bronislaw Malinowski

1. sistem norma sosial - yang memberikan kemungkinan kepada masyarakat untuk bekerjasama dan menyesuaikan diri
2. organisasi ekonomi
3. alat atau Lembaga Pendidikan (Keluarga)
4. organisasi politik

Ciri Sistem Sosial adalah terbuka atau menerima unsur-unsur yang datang dari luar. Hal ini menjadikan terjadinya jalinan antar unsur-unsur dan pertukaran sistem sosial yang berasal dari luar(eksternal).

Proses-proses sistem sosial:
Komunikasi
Memelihara tapal batas
Penjalinan sistem
Sosialisasi
Pengawasan sosial
Pelembagaan
Perubahan social
Wujud Kebudayaan
J.J.Hoenigman membagi kebudayaan menjadi tiga wujud:
1. Gagasan
Gagasan,ide, nilai, atau norma merupakan bentuk ideal dari kebudayaan
2. Aktivitas
Bentuk kebudayaan aktivitas adalah sistem sosial berupa tindakan berpola manusia dalam masyarakat.
3. Artefak
Artefak merupakan wujud kebudayaan fisik yang bisa di lihat, diraba, ataupun didokumentasikan hasil karya atau perbuatan manusia.

Fungsi Sistem Sosial Budaya

Fungsi sistem budaya adalah untuk menata dan juga menetapkan tidakan serta tingkah laku masyarakat(manusia). Proses pembelajaran sistem ini dilakukan dengan pembudayaan atau pelembagaan yang bertujuan untuk dapat menyesuaikan diri(pikiran dan sikap) denngan norma adat, dan peraturan yang hidup di lingkungan kebudayaannya. Proses pembelajaran dilakukan mulai dari kecil dari lingkungan keluarga, lingkungan diluar rumah, dan lingkungan selanjutnya. Dimulai dari meniru apapun(sesuatu yang baik) yang ada di lingkungan tersebut kemudian tindakan tersebut akan menimbulkan dorongan untuk dimasukkan kedalam kepribadian sehingga menjadi pola dan norma yang mengatur tindakan yang dibudayakan. Tidak semua orang mampu untuk beradaptasi dengan sistem budaya di lingkungan sosial atau disebut juga deviants.


Politik Indonesia

Sistem Politik Indonesia mengalami dinamika dari dulu hingga sekarang. Untuk melihat sejarah panjang sistem politik di Indonesia perlu dilakukan analisis proses politik di Indonesia. Walaupun dapat dilakukan dengan analisis satu segi pandangan namun analisis sistem tidak boleh melihat secara sekilas terhadap proyeksi sejarah. Pendekatan integratif berupa pendekatan sistem, pelaku-sasaran dan pengambilan keputusan diperlukan dalam analisis sistem. Proses politik juga harus memiliki kapabilitas sistem. Apakah kapabilitas sistem? untuk mengetahui kapabilitas sistem silakan klik link kapabilitas sistem ini.
Proses Politik di Indonesia
Periodisasi proses politik di Indonesia dapat dikategorikan sebagai berikut; Masa Prakolonialisasi, Masa Kolonial, Masa Demokrasi Liberal, Masa Demokrasi Terpimpin, Masa Demokrasi Pancasila, dan Masa Reformasi

Periode tersebut kemudian dianalisis berdasarkan beberapa aspek penting sebagai berikut: Penyaluran Tuntutan, Pemeliharaan nilai, Kapailitas, Integrasi Vertikal dan Horizontal, Gaya Politik, Kepemimpinan, Partisipasi massa, Keterlibatan Militer, Aparat Negara, dan Stabilitas

1. Masa Kerajaan (Prakolinial)
Pada masa prakolonial penyaluran tuntutan relatif rendah dan terpenuhi. Pemeliharaan nilai yang hidup dan berkembang sesuai penguasa saat itu. Kapabilitas SDA memenuhi, Integrasi vertikal dari atas ke bawah, sedangkan integrasi horizontal hanya terjadi di level antar penguasa saja. Gaya politik tentu saja kerajaan sesuai betuk negaranya. Karena bentuk negara adalah kerajaan maka kepemimpinan negara berada di tangan raja, pangeran, atau silsilah keluarga kerajaan. Sedangkan untuk keterlibatan militer tentu saja sangat kuat karena pda masa itu adalah masa peperangan. Analisis terhadap stabilitas, ada saatnya stabil(saat tidak ada perang) dan tidak stabil(saat berperang). Semua aparat negara pada masa ini sangat loyal kepada kerajaan.

2.Masa Kolinial(Penjajahan)

Pada masa kolonial penyaluran tuntutan relatif rendah namun tidak terpenuhi. Pemeliharaan nilai tidak berjalan baik dan sering dilanggar. Kapabilitas banyak namun diambil oleh penjajah, Integrasi vertikal dari atas ke bawah tidak harmonis, sedangkan integrasi horizontal harmonis sesama penjajah atau elit pribumi. Gaya politik devide at impera atau memecah belah. Kepemimpinan pada saat itu, elit pribumi diperalat dan partisipasi rakyat hapir tidak ada disebabkan rasa takut.  Sedangkan untuk keterlibatan militer tentu saja sangat kuat. Analisis terhadap stabilitas, mudah sekali dikacaukan. Semua aparat negara pada masa ini sangat loyal kepada penjajah.

3. Masa Demokrasi Liberal


Pada masa demokrasi liberal penyaluran tuntutan tinggi namun karena ini adalah awal berdirinya Indonesia wadah untuk menampung belum tersedia. Pemeliharaan nilai sangat tinggi. Kapabilitas banyak potensi namun baru sedikit digali, Integrasi vertikal dua arah, sedangkan integrasi horizontal timbul disintegrasi. Gaya politik ideologi. Kepemimpinan generasi pemuda 1928 (sumpah pemuda).  Sedangkan untuk keterlibatan militer dikuasai sipil. Analisis terhadap stabilitas, instabil karena baru saja berdiri. Semua aparat negara pada masa ini sangat loyal kepada golongan atau partai.

4. Masa Demokrasi terpimpin
Pada masa demokrasi terpimpin penyaluran tuntutan tidak tersalurkan. Pemeliharaan nilai rendah. Kapabilitas banyak potensi namun baru sedikit digali, Integrasi vertikal dua arah, sedangkan integrasi horizontal timbul disintegrasi. Gaya politik ideologi. Kepemimpinan generasi pemuda 1928 (sumpah pemuda).  Sedangkan untuk keterlibatan militer dikuasai sipil. Analisis terhadap stabilitas, instabil karena baru saja berdiri. Semua aparat negara pada masa ini sangat loyal kepada golongan atau partai.

5. Masa Demokrasi Pancasila

Pada masa demokrasi pancasila penyaluran tuntutan awalnya seimbang namun kemudian tidak terpenuhi karena fusi. Pemeliharaan nilai terjadi pelanggaran HAM namun ada pengakuan HAM. Kapabilitas sistem terbuka, Integrasi vertikal atas bawah, sedangkan integrasi horizontal terlihat. Gaya politik intelek-pragmatik-dan konsep pembangunan. Kepemimpinan teknokrat dan ABRI.  Sedangkan untuk keterlibatan militer sangat besar dengan dwifungsi ABRI. Stabilitas stabil. Semua aparat negara pada masa ini sangat loyal kepada pemerintah(golkar).

6. Masa Reformasi
Pada masa reformasi penyaluran tuntutan tinggi dan terpenuhi. Pemeliharaan nilai penghormatan HAM tinggi. Kapabilitas sistem disesuaikan dengan otonomi daerah, Integrasi vertikal dua arah, sedangkan integrasi horizontal muncul kebebasan. Gaya politik pragmatis. Kepemimpinan sipil-purnawirawan-politisi.  Sedangkan untuk keterlibatan militer dibatasi dan justru partisipasi massa tinggi. Stabilitas instabil. Semua aparat negara pada masa ini sangat loyal kepada pemerintah.


Begitulah sejarah sistem pemerintahan indonesia dari analisis terhadap beberapa aspek.

Pertahanan

Pertahanan nasional adalah  segala upaya untuk mempertahankan kedaulatan negara yang meliputi keutuhan wilayah dan juga keselamatan masyarakat dari segala gangguan yang mengancam keutuhan negara. Pertahanan negara merupakan segala upaya untuk mempertahankan kedaulatan yang bersifat semesta yang diselenggarakan dengan kesadaran hak serta kewajiban sebagai warga negara dan juga keyakinan akan kekuatan sendiri.
Pertahanan negara atau pertahanan nasional diselenggarakan oleh pemerintah melalui sistem pertahanan negara.

Pertahanan Nasional adalah gabungan kekuatan antara sipil dan militer yang diupayakan oleh negara untuk melindungi integritas wilayahnya. Pertahanan negara merupakan tugas utama Kementerian Pertahanan.

Macam Pertahanan
Pertahanan Militer
Pertahanan non Militer
Komponen Pertahanan
Komponen utama dalam sistem pertahanan di Indonesia adalah Tentara Nasional Indonesia. Komponen utama dibantu oleh komponen cadangan dan Komponen Pendukung untuk menghadapi ancaman non militer.

Komponen Utama - Tentara Nasional Indonesia bertugas menghadapi ancaman militer dan melaksanakan tugas pertahanan lainnya

Komponen Cadangan - merupakan sumber daya yang dimiliki negara yang telah dipersiapkan untuk memperkuat dan memperbesar kemampuan dan kekuatan TNI sebagai komponen utama.

Komponen Pendukung - berfungsi untuk memperkuat dan meningkatkan kemampuan kedua komponen sebelumnya. Komponen ini terdiri dari sumberdaya nasional yang tidak ditujukan untuk pertahanan fisik.
Sumber daya yang termasuk komponen pendukung adalah sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
Sub komponen pendukung:
Paramiliter

Polisi
Satpol PP
Satpam
Linmas atau Hansip
Menwa
Satgas partai
Organisasi bela diri
Orgainsasi Kepemudaan
Tenaga Ahli
Industri
Sumber daya Alam
Sumber daya Manusia

Kelebihan Sistem Pertahanan Indonesia
-Memiliki Tentara Nasional yang berskill tinggi
-Memiliki Komponen Pendukung terutama sumber daya manusia yang banyak

Kekurangan

-Dukungan Alutsista masih kurang


Pendidikan

Pemerintah memiliki kewajiban untuk mencerdaskan kehidupan seluruh bangsa sesuai pembukaan UUD 1945. Penyelenggaraan pendidikan di Indonesia di selenggarakan oleh KEMENDIKNAS.

Sejarah Pendidikan di Indonesia
SIstem Pendidikan di Indonesia diperkenalkan oleh Belanda ketika menjajah bangsa Indonesia. Belanda memberikan pendidikan formal namun terbatas di Hindia Belanda. Hanya orang tertentu yang bisa mendapatkan pendidikan dari mereka. Jenjang Pendidikan yang diselenggarakan:
Sekolah dasar untuk orang Eropa- Europeesche Lagere School [ELS]
Sekolah dasar untuk pribumi - Hollandsch-Inlandsche School [HIS]
Sekolah menengah pertama - Meer Uitgebreid Lager Onderwijs [MULO]
Sekolah menengah atas - Algemeene Middelbare School [AMS]

Jenjang dan Tingkatan Pendidikan
berikut jenjang pendidikan dan tingkatan pendidikan yang diselenggarakan saat ini oleh KEMENDIKNAS.
Pendidikan anak usia dini
Pendidikan dasar - merupakan pendidikan yang wajib didapatkan oleh setiap orang yaitu wajib belajar 9 tahun ( sekolah dasar dan sekolah menengah pertama
Pendidikan menengah - merupakan lajutan dari pendidikan dasar( sekolah menengah atas)
Pendidikan tinggi - merupakan pendidikan yang diselenggarakan perguruan tinggi untuk memperoleh gelar diploma, sarjana, magister, dokter, dan spesialis

Jenis Pendidikan
 Pendidikan umum
 Pendidikan kejuruan
 Pendidikan akademik
 Pendidikan profesi
 Pendidikan vokasi
 Pendidikan keagamaan
 Pendidikan khusus

Kondisi Pendidikan di Indonesia

Perlu di akui bahwa kondisi pendidikan di setiap tempat di Indonesia tidaklah sama. Ada perbedaan pendidikan yang diperoleh antara anak yang berada di kota bahkan ibu kota dengan anak anak yang berada jauh di pulau terpendil ataupun perbatasan. Fasilitas penunjang yang diterima, jumlah dan kompetendi pengajar, kemudahan memperoleh pendidikan, serta biaya pendidikan menjadi penyebab terjadinya perbedaan tersebut. Perbedaan ini mengakibatkan output yang dihasilkan juga tidak sama. Semoga kedepan pendidikan di Indonesia akan semakin baik lagi.

Sistem

Indonesia merupakan sebuah negara kesatuan yang menerapkan otonomi kepada daerah atau desentralisasi yang sedikit mirip dengan negara serikat/federal. Namun terdapat perbedaan-perbedaan yang menjadikan keduanya tidak sama. Otonomi daerah bisa diartikan sebagai kewajiban yang dikuasakan kepada daerah otonom untuk mengatur & mengurus sendiri urusan pemerintahan & kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan juga hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat & pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban yaitu kesatuan masyarakat hukum yg memiliki batas-batas wilayah yg berwenang mengutur dan mengatur pemerintahan serta kepentingan masyarakatnya sesuai prakarsa sendiri berdasarkan keinginan dan suara masyarakat. Pelaksanaan otonomi daerah selain berdasarkan pada aturan hukum, juga sebagai penerapan tuntutan globalisasi yang wajib diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata & bertanggung jawab, utamanya dalam menggali, mengatur, dan memanfaatkan potensi besar yang ada di masing-masing daerah..

Sistem Pemerintahan Daerah
Sistem pemerintahan daerahcbegitu dekat hubungannya dengan otonomi daerah yang saat ini telah diterapkan di Indonesia. JIka sebelumnya semua sistem pemerintahan bersifat terpusat atau sentralisasimaka setelah diterapkannya otonomi daerah diharapkan daerah bisa mengatur kehidupan pemerintahan daerah sendiri dengan cara mengoptimalkan potensi daerah yang ada. Meskipun demikian, terdapat beberapa hal tetap diatur oleh pemerintah pusat seperti urusan keuangan negara, agama, hubungan luar negeri, dan lain-lain. Sistem pemerintahan daerah juga sebetulnya merupakan salah satu wujud penyelenggaraan pemerintahan yang efisien dan efektif. Sebab pada umumnya tidak mungkin pemerintah pusat mengurusi semua permasalahan negara yang begitu kompleks. Disisi lain, pemerintahan daerah juga sebagai training ground dan pengembangan demokrasi dalam sebuah kehidupan negara. Sistem pemerintahan daerah disaradi atau tidak sebenarnya ialah persiapan untuk karir politik level yang lebih tinggi yang umumnya berada di pemerintahan pusat.

Lalu apa sebarnya pengertian sistem dan sistem pemerintahan?  Baca selengkapnya >> pengertian sistem pemerintahan

PENGERTIAN PEMERINTAHAN DAERAH

Pemerintahan daerah sesuai pasal 1 huruf d UU no. 22 tahun 1999 adalah  penyelenggara pemerintahan daerah otonom oleh pemerintah daerah dan juga DPRD menurut azaz desentralisasi.

Menurut UU no. 32  tahun 2004 pada pasal 1
ayat 2, pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
ayat 3 Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
ayat 4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

OTONOMI DAERAH

Pengertian Otonomi Daerah - sesuai Undang-Undang No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 5, pengertian otonomi derah adalah hak ,wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan menurut Suparmoko (2002:61) mendefinisikan otonomi daerah sebagai kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan juga mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Sesuai dengan penjelasan Undang-Undang No. 32 tahun 2004, bahwa pemberian kewenangan otonomi daerah dan kabupaten / kota didasarkan kepada desentralisasi dalam wujud otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab.

a.         Kewenangan Otonomi Luas
Yang dimaksud dengan kewenangan otonomi luas adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup semua bidang pemerintahan kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiscal agama serta kewenangan dibidang lainnya ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. Disamping itu keleluasaan otonomi mencakup pula kewenangan yang utuh dan bulat dalam penyelenggaraan mulai dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi.
b.        Otonomi Nyata
Otonomi nyata adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintah di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh hidup dan berkembang di daerah.
c.         Otonomi Yang Bertanggung Jawab
Otonomi yang bertanggung jawab adalah berupa perwujudan pertanggung jawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi berupa peningkatan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan serta pemeliharaan hubungan yang sehat antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berdasarkan UU No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 7, 8, 9 tentang Pemerintah Daerah, ada 3 dasar sistem hubungan antara pusat dan daerah yaitu :
Desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu
Tugas perbantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.

Hakekat, Tujuan dan Prinsip Otonomi Daerah
a. Hakekat Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah pada hakekatnya adalah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan pembangunan sesuai dengan kehendak dan kepentingan masyarakat. Berkaiatan dengan hakekat otonomi daerah tersebut yang berkenaan dengan pelimpahan wewenang pengambilan keputusan kebijakan, pengelolaan dana publik dan pengaturan kegiatan dalam penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan masyarakat maka peranan data keuangan daerah sangat dibututuhkan untuk mengidentifikasi sumber-sumber pembiayaan daerah serta jenis dan besar belanja yang harus dikeluarkan agar perencanaan keuangan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Data keuangan daerah yang memberikan gambaran statistik perkembangan anggaran dan realisasi, baik penerimaan maupun pengeluaran dan analisa terhadapnya merupakan informasi yang penting terutama untuk membuat kebijakan dalam pengelolaan keuangan daerah untuk meliahat kemampuan/ kemandirian daerah (Yuliati, 2001:22)

b. Tujuan Otonomi Daerah
Menurut Mardiasmo (Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah) adalah: Untuk meningkatkan pelayanan publik (public service) dam memajukan perekonomian daerah. Pada dasarnya terkandung tiga misi utama pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, yaitu:
· Meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
· Menciptakan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya daerah.
· Memberdayakan dan menciptakan ruang bagi masyarakat (publik) untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan.
Selanjutnya tujuan otonomi daerah menurut penjelasan Undang-undang No 32 tahun 2004 pada dasarnya adalah sama yaitu otonomi daerah diarahkan untuk memacu pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, meningkatkan kesejahteraan rakyat, menggalakkan prakarsa dan peran serta aktif masyarakat secara nyata, dinamis, dan bertanggung jawab sehingga memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, mengurangi beban pemerintah pusat dan campur tangan di daerah yang akan memberikan peluang untuk koordinasi tingkat lokal.

c. Prinsip Otonomi Daerah
Menurut penjelasan Undang-Undang No. 32 tahun 2004, prinsip penyelenggaraan otonomi daerah adalah :
1. Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi dan keaneka ragaman daerah.
2. Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.
3. Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah dan daerah kota, sedangkan otonomi provinsi adalah otonomi yang terbatas.
4. Pelaksanaan otonomi harus sesuai dengan konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah.
5. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah kabupaten dan derah kota tidak lagi wilayah administrasi. Demikian pula di kawasan-kawasan khusus yang dibina oleh pemerintah.
6. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah baik sebagai fungsi legislatif, fungsi pengawasan, mempunyai fungsi anggaran atas penyelenggaraan otonomi daerah.
7.  Pelaksanaan dekonsentrasi diletakkan pada daerah propinsi dalam kedudukan sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintah tertentu dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah.
8.  Pelaksanaan asas tugas pembantuan dimungkinkan tidak hanya di pemerintah daerah dan daerah kepada desa yang disertai pembiayaan, sarana dan pra sarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskan.

Daerah Otonom
Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia

Penyelenggaraan Pemerintahan
Penyelenggara pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD. Penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada Asas Umum Penyelenggaraan Negara yang terdiri atas:
asas kepastian hukum, asas kepentingan umum, asas tertib penyelenggara negara, asas proporsionalitas, asas keterbukaan, asas akuntabilitas, asas efektivitas, asas profesionalitas, dan asas efisiensi.

Hak dan Kewajiban Daerah
Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak:
a. mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
b. memilih pimpinan daerah;
c. mengelola aparatur daerah;
d. mengelola kekayaan daerah;
e. memungut pajak daerah dan retribusi daerah;
f. mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah;

g. mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah; dan

h. mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam Peraturan perundangundangan.
Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai kewajiban:
a. melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan
nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. meningkatkan kualitas kehidupan, masyarakat;
c. mengembangkan kehidupan demokrasi;
d. mewujudkan keadilan dan pemerataan;
e. meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;
f. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan;
g. menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak;
h. mengembangkan sistem jaminan sosial;
i. menyusun perencanaan dan tata ruang daerah;
j. mengembangkan sumber daya produktif di daerah;
k. melestarikan lingkungan hidup;
l. mengelola administrasi kependudukan;
m. melestarikan nilai sosial budaya;
n. membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai
dengan kewenangannya; dan

o. kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

sumber : pemerintahanindonesia

Ekonomi

Pengertian Sistem Ekonomi

Sistem Perekonomian adalah sistem yang dipakai oleh sebuah negara untuk mengatur kehidupan ekonomian untuk memakmurkan negaranya.

Macam-macam Sistem Ekonomi
Terdapat beberapa sistem ekonomi di dunia. Yang menjadi faktor pembeda adalah bagaimana faktor produksi dikelola. Ada sistem ekonomi yang memberikan hak kepada individu seluas-luasnya untuk memiliki faktor produksi namun ada juga sistem yang hanya memperbolehkan faktor produksi dikuasai oleh pemerintah. Faktor-faktor yang memengaruhi sistem ekonomi berasal dari internal dan eksternal.
Faktor internal yang berpengaruh adalah sistem pemerintahan, sistem politik, ideologi negara, dan lembaga sosial ekonomi dan budayadi negara tersebut. Sedangkan faktor eksternal yang berpengaruh antara lain sosial budaya di negar lain, sistem ekonomi di negara lain, dan politik internasional.
Berikut sistem ekonomi yang ada di dunia:

1. Sistem Ekonomi Kapitalis/Liberal/Pasar

Ciri-ciri
Kelebihan
Kekurangan

Sistem Ekonomi Sosialis/Terpusat/Komando
Ciri-ciri
Kelebihan
Kekurangan

Sistem Ekonomi Campuran
Ciri-ciri
Kelebihan
Kekurangan


Sistem Perekonomian di Indonesia


Pemerintahan

Penyelenggaraan Demokrasi atau kedaulatan rakyat Indonesiaa adalah secara langsung melalui sistim perwakilan. Perwujudan demokrasi di Indonesia ditunjukkan dalam 3 cabang kekuasaan, yaitu Majelis Perwalikan Rakyat[ Dewan Perwakilan Rakyat(DPR) dan Dewan PErwakilan Daerah(DPD)], Presiden dan Wakil Presiden, dan Mahkamah Agung(Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Kasasi).
Demokrasi Langsung
Penyaluran Kedaulatan rakyat dilaksanakan secara langsung melalui pemilihan umum, pelaksanaan referendum(setuju atau tidak setuju) atas rencana perubahan UUD.
Kedaulatan rakyat juga dapat disalurkan melalui hak atas kebebasan pers, kebebeasan berpendapat, hak atas kebebasan beroganisasi dan berserikat, hak atas kebebasan informasi, serta hak lain- nya yang dijamin dalam Konstitusi.

Setiap hal yang dibuat oleh manusia memiliki kelebihan dan kekurangan begitu juga dengan demokrasi di Indonesia. Berikut adalah kelebihan dan kekurangan demokrasi langsung dan perwakilan

1. Kelebihan dan Kekurangan Demokrasi Langsung
Kelebihan
Rakyat memiliki kontrl terhadap kekusaan politik
Demokrasi ini mampu meningkatkan kesadaran politik rakyatnya, serta merangsang mereka untuk meningkatkan pengetahuan dan kapasitas pribadinya.
Menurunkan ketergantungan rakyat kepada elit politik
Mudah diterapkan pada komunitas dengan jumlah kecil
Kekurangan
Sulit untuk diterapkan pada sebuah komunitas yang besar
Menguras banyak waktu untuk setiap kebijakan yang butuh diselesaikan secara bersama sehingga dapat memicu apatisme
Tidak mudah untuk menghidari kelompok yang mayoritas atau dominan
2. Kelebihan dan Kekurangan Demokrasi Perwakilan
Kelebihan
Lebih mudah digunakan untuk masyarakat yang plural
Meringankan beban masyarakat dari tugas yang berhubungan dengan kebijakan bersama(perumusan dan pelaksanaan).
Kekuasaan dan fungsi-fungsi kenegaraan dipegang oleh orang yang lebih berkapasitas
Kekurangan
Mungkin terjadi perbedaan kepentingan antara rakyat yang mendukung dan wakil rakyat yang mewakili
Rakyat mudah kecewa karena wakil rakyat tidak membawa amanah ketika mereka berkampanye sebelum terpilih

Itulah beberapa kelebihan dan kekurangan demokrasi di Indonesia.

Parlementer

Sistem Pemerintahan di Indonesia pernah menerapkan sistem pemerintahan presidensial dan parlementer. Untuk membedakan keduanya berikut ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer

Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Presidensiil
Presiden adalah penyelenggara negara. Presiden menjabat dua jabatan sekaligus yaitu kepala negara dan kepala pemerintahan. Parlemen tidak memilih presiden, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
Menteri-menteri dipilih langsung oleh presiden menjadi sebuah kabinet yang bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen secara presiden tidak dipilih oleh parlemen.
Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Parlementer
Parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Kekuasaan besar parlemen meliputi  badan perwakilan dan lembaga legislatif.
Anggota parlemen berasal dari partai politik yang mendapatkan kursi dalam pemiihan umum. Semakin besar perolehan partai atau bahkan memenangkan pemilu maka perwakilannya akan semakin banyak di parlemen.
Kabinet terdiri dari para menteri yang dipimpin oleh perdana menteri. Perdana Menteri memegang kekuasaan eksekutif. Sebagian besar anggota kabinet berasal dari parlemen.
Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen. Selama parlemen percaya kepada kabinet maka kabinet dapat berumur panjang.
Kepala negara bukanlah kepala pemerintahan. Ia adalah simbol saja dari negara tersebut.
Kepala negara dapat menjatuhkan parlemen dan mengadakan pemilu lagi.

Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial dan Sistem Pemerintahan Parlementer


Korupsi

Pengertian Koupsi

Korupsi adalah tindakan tidak wajar atau tidak legal yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki kekuasaan atau memengang jabatan tertentu(seperti politisi, pejabat atau pegawai pemerintah) serta pihak lain yang menimbulkan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi dan atau golongan.


Unsur-unsur perbuatan yang bisa dikatakan sebagai korupsi:
tindakan melawan hukum penyalahgunaan kesempatan, sarana, atau wewenang, memperkaya diri atau orang lain/korporasi, merugikan perekonomian atau keuangan negara.


Korupsi di Indonesia
Di Indonesia korupsi berkembang secara sistemik.Korupsi telah terjadi sejak zaman hindia-belanda. Sampai saat ini Indonesia berada pada peringkat bawah negara yang bersih dari korupsi. Kondisi korupsi di Indonesia sudah berada pada tingkatan yang membahayakan karena semakin hari semakin banyak pejabat, politikus, dan juga kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi. Lemahnya sistem pemerintahan merupakan salah satu penyebab oknum-oknum menemukan cara untuk menguntungkan diri sendiri dengan cara ilegal.

Penyebab Korupsi (Kondisi yang Memicu Korupsi)
Ada beberapa faktor penyebab menurut M.Dawan Raharjo:

1. Pemerintah memberikan celah untuk dapat dimanfaatkan melakukan korupsi
2. Lingkungan budaya yang memengaruhi psikologis seseorang
3. Pengaturan ekonomi yang mungkin memberikan tekanan-tekanan tertentu.
Faktor-faktor pemicu korupsi tidak hanya berasal dari internal tetapi juga lingkungan yang mendukung karena korupsi merupakan perbuatan yang sifatnya kompleks.

Penyebab Korupsi  menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan(BPKP)
BPKP melakukan analisis tentang penyebab korupsi antara lain:

1. Aspek Individu Koruptor
sifat rakus manusia
moral yang lemah
penghasilan yang kurang
kebutuhan hidup yang mendesak
gaya hidup hura-hura atau konsumtif
malas untuk berusaha keras
kurang beriman


2. Aspek Organsisasi
Kurangnya sikap kepemimpinan atau leadership dari pemimpin
Tidak adanya kultur organisasi yang benar
Sistem akuntabilitas yang benar di pemerintah yang tidak memadai
Kelemahan sistem pengendalian manajer
Manajemen cenderung menutupi korupsi di organisasi

3. Aspek tempat Individu dan Organisasi
Nilai di masyarakat mendukung untuk korupsi
MAsyarakat kurang menyadari sebagai korban korupsi
Masyarakat kurang menyadari telah terlibat korupsi
Masyarakat kurang menyadari bahwa korupsi bisa dicegah dan dihentikan
Aspek peraturan-perundang-undangan
Contoh Kasus Korupsi di Indonesia

Contoh Korupsi dilihat dari jenis pidana
gratifikasi*
Penyuapan
Pemerasan dalam jabatan
Penggelapan dalam jabatan
Ikut serta dalam pengadaan
Kasus Nyata
Suap Impor Daging
BLBI
Apel Malang Hambalang
Oknum Petugas Pajak
Simulator SIM

Dampak Korupsi
Berkaitan dengan dampak yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi, setidaknya terdapat dua konsekuensi. Konsekuensi negatif dari korupsi sistemik terhadap proses demokratisasi dan pembangunan yang berkelanjutan adalah :
a. Korupsi mendelegetimasikan proses demokrasi dengan mengurangi kepercayaan publik terhadap proses politik melalui politik uang;

b. Korupsi mendistorsi pengambilan keputusan pada kebijakan publik, membuat tiadanya akuntabilitas publik, dan menafikan the rule of law. Hukum dan birokrasi hanya melayani kepada kekuasaan dan pemilik modal;

c. Korupsi meniadakan sistem promosi dan hukuman yang berdasarkan kinerja karena hubungan patron-client dan nepotisme;

d. Korupsi mengakibatkan proyek-proyek pembangunan dan fasilitas umum bermutu rendah dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga menganggu pembangunan yang berkelanjutan;

e. Korupsi mengakibatkan sistem ekonomi karena produk yang tidak kompetitif dan penumpukan beban hutang luar negeri.

Korupsi yang sistematik dapat menyebabkan :
a. Biaya ekonomi tinggi oleh penyimpangan intensif;
b. Biaya politik oleh penjarahan atau pengangsiran terhadap suatu lembaga publik, dan;
c. Biaya sosial oleh pembagian kesejahteraan dan pembagian kekuasaan yang tidak semestinya.

Upaya Pemberantasan Korupsi
Upaya pencegahan (preventif).
Upaya penindakan (kuratif).
Upaya edukasi masyarakat/mahasiswa.

Upaya edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).

sumber : sistempemerintahanindonesia