Korupsi adalah
tindakan tidak wajar atau tidak legal yang dilakukan oleh seseorang yang
memiliki kekuasaan atau memengang jabatan tertentu(seperti politisi, pejabat
atau pegawai pemerintah) serta pihak lain yang menimbulkan penyalahgunaan
wewenang untuk kepentingan pribadi dan atau golongan.
Unsur-unsur perbuatan yang bisa dikatakan sebagai korupsi:
tindakan melawan
hukum penyalahgunaan
kesempatan, sarana, atau wewenang, memperkaya diri atau
orang lain/korporasi, merugikan perekonomian atau keuangan negara.
Korupsi di Indonesia
Di Indonesia korupsi
berkembang secara sistemik.Korupsi telah terjadi sejak zaman hindia-belanda.
Sampai saat ini Indonesia berada pada peringkat bawah negara yang bersih dari
korupsi. Kondisi korupsi di Indonesia sudah berada pada tingkatan yang
membahayakan karena semakin hari semakin banyak pejabat, politikus, dan juga
kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi. Lemahnya sistem pemerintahan
merupakan salah satu penyebab oknum-oknum menemukan cara untuk menguntungkan
diri sendiri dengan cara ilegal.
Penyebab Korupsi
(Kondisi yang Memicu Korupsi)
Ada beberapa faktor
penyebab menurut M.Dawan Raharjo:
1. Pemerintah
memberikan celah untuk dapat dimanfaatkan melakukan korupsi
2. Lingkungan budaya
yang memengaruhi psikologis seseorang
3. Pengaturan ekonomi
yang mungkin memberikan tekanan-tekanan tertentu.
Faktor-faktor pemicu
korupsi tidak hanya berasal dari internal tetapi juga lingkungan yang mendukung
karena korupsi merupakan perbuatan yang sifatnya kompleks.
Penyebab Korupsi menurut Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan(BPKP)
BPKP melakukan
analisis tentang penyebab korupsi antara lain:
1. Aspek Individu
Koruptor
sifat rakus manusia
moral yang lemah
penghasilan yang
kurang
kebutuhan hidup yang
mendesak
gaya hidup hura-hura
atau konsumtif
malas untuk berusaha
keras
kurang beriman
2. Aspek Organsisasi
Kurangnya sikap
kepemimpinan atau leadership dari pemimpin
Tidak adanya kultur
organisasi yang benar
Sistem akuntabilitas
yang benar di pemerintah yang tidak memadai
Kelemahan sistem
pengendalian manajer
Manajemen cenderung
menutupi korupsi di organisasi
3. Aspek tempat Individu dan Organisasi
Nilai di masyarakat
mendukung untuk korupsi
MAsyarakat kurang
menyadari sebagai korban korupsi
Masyarakat kurang
menyadari telah terlibat korupsi
Masyarakat kurang
menyadari bahwa korupsi bisa dicegah dan dihentikan
Aspek
peraturan-perundang-undangan
Contoh Kasus Korupsi
di Indonesia
Contoh Korupsi
dilihat dari jenis pidana
gratifikasi*
Penyuapan
Pemerasan dalam
jabatan
Penggelapan dalam
jabatan
Ikut serta dalam
pengadaan
Kasus Nyata
Suap Impor Daging
BLBI
Apel Malang Hambalang
Oknum Petugas Pajak
Simulator SIM
Berkaitan dengan
dampak yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi, setidaknya terdapat dua
konsekuensi. Konsekuensi negatif dari korupsi sistemik terhadap proses
demokratisasi dan pembangunan yang berkelanjutan adalah :
a. Korupsi
mendelegetimasikan proses demokrasi dengan mengurangi kepercayaan publik
terhadap proses politik melalui politik uang;
b. Korupsi mendistorsi pengambilan keputusan pada kebijakan publik, membuat tiadanya akuntabilitas publik, dan menafikan the rule of law. Hukum dan birokrasi hanya melayani kepada kekuasaan dan pemilik modal;
c. Korupsi meniadakan sistem promosi dan hukuman yang berdasarkan kinerja karena hubungan patron-client dan nepotisme;
d. Korupsi mengakibatkan proyek-proyek pembangunan dan fasilitas umum bermutu rendah dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga menganggu pembangunan yang berkelanjutan;
e. Korupsi mengakibatkan sistem ekonomi karena produk yang tidak kompetitif dan penumpukan beban hutang luar negeri.
Korupsi yang
sistematik dapat menyebabkan :
a. Biaya ekonomi
tinggi oleh penyimpangan intensif;
b. Biaya politik oleh
penjarahan atau pengangsiran terhadap suatu lembaga publik, dan;
c. Biaya sosial oleh
pembagian kesejahteraan dan pembagian kekuasaan yang tidak semestinya.
Upaya Pemberantasan
Korupsi
Upaya pencegahan
(preventif).
Upaya penindakan
(kuratif).
Upaya edukasi
masyarakat/mahasiswa.
0 komentar: