Sistem Pemerintahan
di Indonesia pernah menerapkan sistem pemerintahan presidensial dan
parlementer. Untuk membedakan keduanya berikut ciri-ciri sistem pemerintahan
presidensial dan sistem pemerintahan parlementer
Ciri-ciri Sistem
Pemerintahan Presidensiil
Presiden adalah
penyelenggara negara. Presiden menjabat dua jabatan sekaligus yaitu kepala
negara dan kepala pemerintahan. Parlemen tidak memilih presiden, tetapi dipilih
langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
Menteri-menteri
dipilih langsung oleh presiden menjadi sebuah kabinet yang bertangungjawab
kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
Presiden tidak
bertanggungjawab kepada parlemen secara presiden tidak dipilih oleh parlemen.
Presiden tidak dapat
membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
Parlemen memiliki
kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih
oleh rakyat.
Presiden tidak berada
dibawah pengawasan langsung parlemen.
Ciri-ciri Sistem
Pemerintahan Parlementer
Parlemen adalah
satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui
pemilihan umum. Kekuasaan besar parlemen meliputi badan perwakilan dan lembaga legislatif.
Anggota parlemen
berasal dari partai politik yang mendapatkan kursi dalam pemiihan umum. Semakin
besar perolehan partai atau bahkan memenangkan pemilu maka perwakilannya akan
semakin banyak di parlemen.
Kabinet terdiri dari
para menteri yang dipimpin oleh perdana menteri. Perdana Menteri memegang
kekuasaan eksekutif. Sebagian besar anggota kabinet berasal dari parlemen.
Kabinet bertanggung
jawab kepada parlemen. Selama parlemen percaya kepada kabinet maka kabinet
dapat berumur panjang.
Kepala negara bukanlah
kepala pemerintahan. Ia adalah simbol saja dari negara tersebut.
Kepala negara dapat
menjatuhkan parlemen dan mengadakan pemilu lagi.
Kelebihan dan
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial dan Sistem Pemerintahan Parlementer
sumber : pemerintahanindonesia
0 komentar: