Senin, 15 Juli 2013

Hukum

Hukum di Indonesia menggunakan asas "lex superiori derogat lex inferiori". Artinya adalah peraturan yang lebih tinggi mengabaikan atau mengesampingkan peraturan di bawahnya. Menurut UU no 12 tahun 2011 pasal 7 ayat(1) tata urutan perundang-undangan Indonesia adalah sebagai berikut:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

banner
Previous Post
Next Post

0 komentar: