Hukum di Indonesia
menggunakan asas "lex superiori derogat lex inferiori". Artinya
adalah peraturan yang lebih tinggi mengabaikan atau mengesampingkan peraturan
di bawahnya. Menurut UU no 12 tahun 2011 pasal 7 ayat(1) tata urutan
perundang-undangan Indonesia adalah sebagai berikut:
a. Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat;
c.
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan
Pemerintah;
e. Peraturan
Presiden;
f. Peraturan Daerah
Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota.
sumber : sistempemerintahanindonesia
0 komentar: