Senin, 15 Juli 2013

UUD Hasil Amandemen Terbaru

Undang-Undang Dasar 1945 adalah konstitusi Republik Indonesia. UUD1945 menjadi hukum dasar sejak disahkan 18 Agustus 1945 telah mengalami beberapa kali amandemen. Konstitusi Indonesia juga mengalami beberapa kali pergantian, Pada awal kemerdekaan hingga tahun 1949 konstitusi yang berlaku adalah Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Kemudian ketika bangsa Indonesia menghadapi ancaman Belanda yang datang kembali dan melakukan agresi militer, Indonesia akhirnya harus mengganti konstitusinya menjadi Undang-undang Republik Indonesia Serikat. Setelah bentuk negara Indonesia kembali menjadi negara kesatuan pada tahun 1950, Indonesia menggunakan UUD Sementara sebagai konstitusi. Banyak terjadi usaha pemberontakan di daerah-daerah walau bentuk negara telah kembali menjadi negara kesatuan hingga akhirnya Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit presiden 1959 yang isinya mengembalikan konstitusi Indonesia menggunakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. yang hingga kini masih digunakan dengan beberapa perubahan.

Perubahan dilakukan terhadap batang tubuh Undang-undang dasar 1945 tanpa mengubah Pembukaan UUD 1945, Bentuk negara NKRI, dan sistem pemerintahan Presidensiil.

Periode Perubahan UUD 1945 yang tersadi sampai saat ini:

Perubahan PertamaUUD 1945, Sidang Umum MPR 1999
Perubahan Kedua UUD 1945, Sidang Tahunan MPR 2000
Perubahan Ketiga UUD 1945, Sidang Tahunan MPR 2001
Perubahan KeempatUUD 1945, Sidang Tahunan MPR 2002


Tujuan Amandemen UUD 1945 adalah untuk menyempurnakan peraturan yang menjadi dasar Indonesia seperti tata negara, HAM, pembagian kekuasaan,kedaulatan rakyat, eksistensi negara, dan penyesuaian dengan perkembangan negara.


banner
Previous Post
Next Post

0 komentar: