Undang-Undang Dasar
1945 adalah konstitusi Republik Indonesia. UUD1945 menjadi hukum dasar sejak
disahkan 18 Agustus 1945 telah mengalami beberapa kali amandemen. Konstitusi
Indonesia juga mengalami beberapa kali pergantian, Pada awal kemerdekaan hingga
tahun 1949 konstitusi yang berlaku adalah Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945. Kemudian ketika bangsa Indonesia menghadapi ancaman Belanda
yang datang kembali dan melakukan agresi militer, Indonesia akhirnya harus
mengganti konstitusinya menjadi Undang-undang Republik Indonesia Serikat.
Setelah bentuk negara Indonesia kembali menjadi negara kesatuan pada tahun
1950, Indonesia menggunakan UUD Sementara sebagai konstitusi. Banyak terjadi
usaha pemberontakan di daerah-daerah walau bentuk negara telah kembali menjadi
negara kesatuan hingga akhirnya Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit presiden
1959 yang isinya mengembalikan konstitusi Indonesia menggunakan Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia 1945. yang hingga kini masih digunakan dengan
beberapa perubahan.
Perubahan dilakukan
terhadap batang tubuh Undang-undang dasar 1945 tanpa mengubah Pembukaan UUD
1945, Bentuk negara NKRI, dan sistem pemerintahan Presidensiil.
Periode Perubahan UUD
1945 yang tersadi sampai saat ini:
Perubahan PertamaUUD
1945, Sidang Umum MPR 1999
Perubahan Kedua UUD
1945, Sidang Tahunan MPR 2000
Perubahan Ketiga UUD
1945, Sidang Tahunan MPR 2001
Perubahan KeempatUUD
1945, Sidang Tahunan MPR 2002
Tujuan Amandemen UUD
1945 adalah untuk menyempurnakan peraturan yang menjadi dasar Indonesia seperti
tata negara, HAM, pembagian kekuasaan,kedaulatan rakyat, eksistensi negara, dan
penyesuaian dengan perkembangan negara.
sumber : sistempemerintahanindonesia
0 komentar: