Senin, 15 Juli 2013

Konstitusi

Piagam Madinah adalah piagam tertulis pertama umat manusia yang dibuat oleh Nabi Muhammad dengan Masyarakat Madinah setempat. Piagam madinah bisa dibilang merupakan konstitusi dalam era modern bahkan dasar negara Indonesia Undang-undang Dasar 1945 pun sebetulnya sama dengan piagam madinah, keduanya merupakan dasar hidup bersama sebuah masyarakat.

Perjanjian Madinah dibuat untuk komunitas yang berada di Madinah saat itu antara lain
kaum mukminin dan muslimin muhajirin dari suku Quraisy Mekkah

Kaum Mukminin dan Muslimin dari Yatsrib
Banu Jusyam
Kaum Mukminin dan Muslimin dari Yatsrib
Kaum Yahudi dari Banu Sa'idah
Kaum Yahudi dari Banu al-Hars
Banu Jusyam
Kaum Yahudi dari Banu Al-Najjar
Kaum Yahudi dari Banu 'Amr ibn 'Awf
Banu al- Nabit
Banu al-'Aws,
Kaum Yahudi dari Banu Sa'labah,
Suku Jafnah dari Banu Sa'labah, dan
Banu Syuthaybah.

Piagam Madinah berisi terdiri dari 47 pasal yang berisi aturan bermasyarakat seperti, semua kaum sama saja, saling membantu melindungi kota, dan bertanggungjawab membiayai perang. Sedangkan masalah kepercayaan masing-masing kaum bebas menganut agama mereka masing-masing.


Secara keseluruhan, Piagam Madinah itu berisi 47 pasal keten- tuan. Pasal 1, misalnya, menegaskan prinsip persatuan dengan menya- takan: "Innahum ummatan wahidatan min duuni al­naas" (Sesungguhnya mereka adalah umat yang satu, lain dari (komunitas) manusia yang lain)43. Dalam Pasal 44 ditegaskan bahwa "Mereka (para pendukung piagam) bahu membahu dalam menghadapi penyerang atas kota, serta jaminan keamanan bagi orang-orang untuk bepergian kecuali yang berkhianat.

banner
Previous Post
Next Post

0 komentar: