Senin, 15 Juli 2013

Parlementer

Sistem Pemerintahan di Indonesia pernah menerapkan sistem pemerintahan presidensial dan parlementer. Untuk membedakan keduanya berikut ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer

Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Presidensiil
Presiden adalah penyelenggara negara. Presiden menjabat dua jabatan sekaligus yaitu kepala negara dan kepala pemerintahan. Parlemen tidak memilih presiden, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
Menteri-menteri dipilih langsung oleh presiden menjadi sebuah kabinet yang bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen secara presiden tidak dipilih oleh parlemen.
Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Parlementer
Parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Kekuasaan besar parlemen meliputi  badan perwakilan dan lembaga legislatif.
Anggota parlemen berasal dari partai politik yang mendapatkan kursi dalam pemiihan umum. Semakin besar perolehan partai atau bahkan memenangkan pemilu maka perwakilannya akan semakin banyak di parlemen.
Kabinet terdiri dari para menteri yang dipimpin oleh perdana menteri. Perdana Menteri memegang kekuasaan eksekutif. Sebagian besar anggota kabinet berasal dari parlemen.
Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen. Selama parlemen percaya kepada kabinet maka kabinet dapat berumur panjang.
Kepala negara bukanlah kepala pemerintahan. Ia adalah simbol saja dari negara tersebut.
Kepala negara dapat menjatuhkan parlemen dan mengadakan pemilu lagi.

Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial dan Sistem Pemerintahan Parlementer


banner
Previous Post
Next Post

0 komentar: