Senin, 15 Juli 2013

Korupsi

Pengertian Koupsi

Korupsi adalah tindakan tidak wajar atau tidak legal yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki kekuasaan atau memengang jabatan tertentu(seperti politisi, pejabat atau pegawai pemerintah) serta pihak lain yang menimbulkan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi dan atau golongan.


Unsur-unsur perbuatan yang bisa dikatakan sebagai korupsi:
tindakan melawan hukum penyalahgunaan kesempatan, sarana, atau wewenang, memperkaya diri atau orang lain/korporasi, merugikan perekonomian atau keuangan negara.


Korupsi di Indonesia
Di Indonesia korupsi berkembang secara sistemik.Korupsi telah terjadi sejak zaman hindia-belanda. Sampai saat ini Indonesia berada pada peringkat bawah negara yang bersih dari korupsi. Kondisi korupsi di Indonesia sudah berada pada tingkatan yang membahayakan karena semakin hari semakin banyak pejabat, politikus, dan juga kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi. Lemahnya sistem pemerintahan merupakan salah satu penyebab oknum-oknum menemukan cara untuk menguntungkan diri sendiri dengan cara ilegal.

Penyebab Korupsi (Kondisi yang Memicu Korupsi)
Ada beberapa faktor penyebab menurut M.Dawan Raharjo:

1. Pemerintah memberikan celah untuk dapat dimanfaatkan melakukan korupsi
2. Lingkungan budaya yang memengaruhi psikologis seseorang
3. Pengaturan ekonomi yang mungkin memberikan tekanan-tekanan tertentu.
Faktor-faktor pemicu korupsi tidak hanya berasal dari internal tetapi juga lingkungan yang mendukung karena korupsi merupakan perbuatan yang sifatnya kompleks.

Penyebab Korupsi  menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan(BPKP)
BPKP melakukan analisis tentang penyebab korupsi antara lain:

1. Aspek Individu Koruptor
sifat rakus manusia
moral yang lemah
penghasilan yang kurang
kebutuhan hidup yang mendesak
gaya hidup hura-hura atau konsumtif
malas untuk berusaha keras
kurang beriman


2. Aspek Organsisasi
Kurangnya sikap kepemimpinan atau leadership dari pemimpin
Tidak adanya kultur organisasi yang benar
Sistem akuntabilitas yang benar di pemerintah yang tidak memadai
Kelemahan sistem pengendalian manajer
Manajemen cenderung menutupi korupsi di organisasi

3. Aspek tempat Individu dan Organisasi
Nilai di masyarakat mendukung untuk korupsi
MAsyarakat kurang menyadari sebagai korban korupsi
Masyarakat kurang menyadari telah terlibat korupsi
Masyarakat kurang menyadari bahwa korupsi bisa dicegah dan dihentikan
Aspek peraturan-perundang-undangan
Contoh Kasus Korupsi di Indonesia

Contoh Korupsi dilihat dari jenis pidana
gratifikasi*
Penyuapan
Pemerasan dalam jabatan
Penggelapan dalam jabatan
Ikut serta dalam pengadaan
Kasus Nyata
Suap Impor Daging
BLBI
Apel Malang Hambalang
Oknum Petugas Pajak
Simulator SIM

Dampak Korupsi
Berkaitan dengan dampak yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi, setidaknya terdapat dua konsekuensi. Konsekuensi negatif dari korupsi sistemik terhadap proses demokratisasi dan pembangunan yang berkelanjutan adalah :
a. Korupsi mendelegetimasikan proses demokrasi dengan mengurangi kepercayaan publik terhadap proses politik melalui politik uang;

b. Korupsi mendistorsi pengambilan keputusan pada kebijakan publik, membuat tiadanya akuntabilitas publik, dan menafikan the rule of law. Hukum dan birokrasi hanya melayani kepada kekuasaan dan pemilik modal;

c. Korupsi meniadakan sistem promosi dan hukuman yang berdasarkan kinerja karena hubungan patron-client dan nepotisme;

d. Korupsi mengakibatkan proyek-proyek pembangunan dan fasilitas umum bermutu rendah dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga menganggu pembangunan yang berkelanjutan;

e. Korupsi mengakibatkan sistem ekonomi karena produk yang tidak kompetitif dan penumpukan beban hutang luar negeri.

Korupsi yang sistematik dapat menyebabkan :
a. Biaya ekonomi tinggi oleh penyimpangan intensif;
b. Biaya politik oleh penjarahan atau pengangsiran terhadap suatu lembaga publik, dan;
c. Biaya sosial oleh pembagian kesejahteraan dan pembagian kekuasaan yang tidak semestinya.

Upaya Pemberantasan Korupsi
Upaya pencegahan (preventif).
Upaya penindakan (kuratif).
Upaya edukasi masyarakat/mahasiswa.

Upaya edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).

sumber : sistempemerintahanindonesia
banner
Previous Post
Next Post

0 komentar: